NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menerima pindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Besi Nusakambangan, sejumlah 6 WBP pindahan akan menghuni Lapas Permisan.
Pemindahan tersebut sejalan dengan Permenkumham No. 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dimana pelaksanaan pemindahan tersebut dilakukan pada Jumat (01/09).
Pemindahan 6 WBP dari Lapas Besi menuju Lapas Permisan merupakan bukti wujud revitalisasi yang berjalan di Pulau Nusakambangan. WBP dari Lapas Besi yang notabene adalah Lapas Maximum Security dipindahkan ke Lapas Medium Security yakni Lapas Permisan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat tertentu tersebut antara lain telah mendapatkan rekomendasi dari pembimbing kemasyarakatan hasil assesment penurunan risiko.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Dikawal oleh petugas dari Lapas Besi dan kepolisian dari Polsek Nusakambangan, pemindahan 6 WBP tersebut berjalan dengan lancar dan aman. Serah terima dilakukan oleh petugas Lapas Permisan dan sebelum masuk ke Lapas, para WBP dicek oleh petugas P2U yang mencakup body checking dan mengecek seluruh barang bawaan.
Kasubsi Bimkemaswat, Candra Putra Perwira yang mendampingi kegiatan tersebut mengungkapkan pemindahan ini merupakan bentuk pembinaan berkelanjutan.
"Pemindahan WBP ini bentuk berjalannya revitalisasi. Kami akan menjalankan pelayanan dan pembinaan sesuai dengan peraturan yang berlaku, " ujar Candra.